Sudah Dilaporkan di 2013, Polres Rohul Belum Proses Kades Batang Kumu
PASIR PANGARAIAN- Solli Nasution (59) warga Desa Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengakui dirinya pernah melaporkan Kepala Desa Batang Kumu, Afnan Pulungan (42) atas dugaan perusakan ratusan tanaman kelapa sawit di lahannya ke Polsek Tambusai tahun 2013 silam. Namun laporannya belum diproses pihak Kepolisian hingga kini.
Sesuai STPL/95/XII/2013/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai, tertanggal 26 Desember 2013, Kades Batang Kumu Afnan Pulungan, resmi dilaporkan Solli karena merusak ratusan pohon kelapa sawitnya yang berusia 8 tahun hingga 10 tahun. Namun, laporan di Polsek Tambusai itu belum ditanggapi.
Pengakuan warga Dusun IV Tanjung Beringin, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, lahan 2,5 hektar miliknya merupakan warisan dari orang tuanya almarhum Marahukum Nasution. Pasca ayahnya meninggal, mulai 1984, lahan warisan itu digarapnya. Tetapi tahun 2011, lahannya diklaim mantan Kades Batang Kumu Sari Muda, bahwa sebidang lahan dekat lapangan bola kaki di Batang Kumum adalah milik desa dan akan dibangun gedung SMK.
Kemudian tahun 2012, giliran Kades Batang Kumu aktif Afnan Pulungan mengklaim lahannya dan mengatakan akan dibangun Pos Polisi. Afnan mengaku sudah kantongi Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) Nomor: 592.11/PERT/SKT/BK/02/2014, menerangkan bahwa sebidang tanah terletak di Jalan/ Gang Kota Bangun, RT 03/RW 01, Desa Batang Kumu seluas 19.800 meter kubik, adalah miliknya.
”Saat saya tanya Kadisdikpora H M. Zen diakuinya tidak ada pembangunan sekolah di lahan saya tersebut,” ungkap Solli di Pasir Pangaraian, Minggu (25/10/2015).
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dihubungi, juga pernah mengakui bahwa tidak ada pembangunan Pos Polisi di Desa Batang Kumu. Karena ada dua pejabat yang menguatkan, lantas masalah itu dibawa ke jalur hukum.
Solli mengakui, dirinya mempunyai bukti kuat, bahwa lahan di dua lokasi itu miliknya. Dua mantan Kades Batang Kumu yakni Leman (49) dan Marahalim Harahap (63) juga sudah mengakui secara tertulis yang menguatkan tanah itu bukan milik desa, namun milik orang tua Solli Nasution.
Kata Solli lagi, pada Mei 2012, mantan Kades Sari Muda juga pernah merusak sekitar 100 batang pohon sawitnya. Kemudian pada 29 November 2013 giliran Kades Afnan Pulungan mengeksekusi 140 batang sawit menggunakan alat berat dibantu beberapa warga.
“Perusakan tanaman kelapa sawit dilakukan Afnan dengan alat berat. Saya hanya diam saja, karena tak bisa berbuat banyak, apalagi ada orang yang membawa parang panjang di lokasi,” ungkap Solli, sambil mengenang kejadian 29 November 2013 lalu.
Solli menilai aneh SKRT yang dimiliki Afnan Pulungan, karena ikut diteken Camat Tambusai H. Zahrial Lutfi S.Sos,M.Si dengan Reg. Nomor: 592.11/40/SKT/2014, tanggal 17 Februari 2014.
Karena merasa benar, Solli lantas laporkan masalah tersebut ke Polsek Tambusai. Dirinya tetap mengaku, bahwa lahan dekat Sungai Lubang Begu 30 meter kali 147 meter, dan lahan dekat lapangan bola 123 meter kali 160 meter (sebagian sudah dijual) adalah milik orang tuanya.
“Berharap pihak Kepolisian segera memprosesnya. Saya hanya orang kecil dan tak bisa berbuat apa-apa,” harap Solli Nasution.
Di lain tempat, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengakui, dirinya tidak mengtahui soal laporan Solli ke Polsek Tambusai. Disarankannya, agar korban melaporkan masalah itu ke Mapolres Rohul dengan membawa bukti laporan.(dpr/Ram)