Terkait Kasus Persetubuhan, Gugatan MG dan YG Ditolak
ROKAN HULU-Sidang pra pradilan perkara melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban M W yang dilakukan M G dan Y G Rabu (16/3) di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ditolak.
Informasi ini disampaikan, Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Efendi Lupino di Pasir Pangaraian, Kamis (17/3), agenda pembacaan putusan dalam sidang pra peradilan antara pemohon MG dan YG melalui kuasa hukumnya Aperius Gea dan kawan-kawan (DKKY advokat/penasehat hukum melawan Kepolisian Negara RI cq Kapolda Riau ca Kapolres cq selaku termohon.
"Dalam hal itu, kalau pembacaan putusan pra peradilan hakim atas pemohon Nomor: 03/pid.pra/2016.pn.prp Tanggal 11 Februari 2016 atas nama MG dan prapid no: 04/pid.pra/2016.pn. prp Tanggal 11 Februari 2016 atas nama YG dengan putusan seluruh permohonan pemohon ditolak.
Lanjutnya, termohon atau tergugat (Polres Rohul) memenangkan sidang pra pid, kemudian sidang putusan ditutup Hakim Ketua. "Sidang prapradilan sesusai dengan gugatan termohon ssemuanya ditolak," pungkas Efendi Lupino. (dpr/raj)