"Terkait Perampasan Mobil, Dalam Perkara Diduga Lelang Tanpa Prosedur"

Pekanbaru. ( portalriau.com ) Mobil bersetatus keredit di PT. Taf Duri  BM 5 PR Avanza atas nama pemilik STNK Arifin di duga di lelang Tampa ada pemberitahuan kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam seratus perkara .sebab satu anggota  pihak PT. Taf di Pekanbaru sudah di interogasi.

 

 Perampasan yang di lakukan pihak tak di kenal di jalan Riau Pekanbaru dengan mengunakan mobil sekitar 10 orang menggunakan mobil warna merah BM 1455 ZF . mobil dan kunci di ambil dengan paksa hingga STNK BM 5 PR masih di miliki Korban perampasan.  Arifin melaporan ke Polresta Pekanbaru tanggal 04 Desember 2018 an.Arifin laporan di Polresta Pekanbaru nomor B/1008/X11/2018 Reskrim.Sampai saat ini masih interogasi sudah 4 bulan berjalan.

 

Masih interogasi berjalan salah satu ( PRA) warga Duri telpon Arifin memberitahukan bahwa Sanya mobil BM 5 PR sudah di lelang dengan harga 140 juta. Rekanan (PRA) meminta STNK dan akan memberikan uang. Arifin menolak karena tak bisa di berikan masih dalam status perkara ucap Arifin.

 

Korban perampasan meminta no hp kepada yang menang lelang melalui Wa. Ini no hp kepala balai lelang klau mau lebih lanjut kordinasi sh.Bapak Kolidin.hp.0812757xxxx. Arifin menghubungi bapak Kolidin mengatakan nanti kita cek dahulu karena saya masih dikantor Menkomham Jakarta.

 

Korban perampasan menyampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil Avanza BM 5 PR sudah di lelang dengan bukti- bukti Poto mobil dan surat yang di dapat melalui Wa (PRA) di kirimkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.

 

Dengan adanya laporan Saudara korban perampasan ke penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil BM 5 PR di lelang. "  Kanit perintahkan saya untuk suratin samsat agar memblokir STNK dan BPKB mobil yang di lelang*. Yang masih terkait perkara.di sampaikan oleh penyidik Polresta Pekanbaru melalui Wa Arifin.

 

mobil dalam objek perkara tak bisa di jual belikan atau di lelang dalam arti "Penegak hukum melawan hukum" oleh karena masih dalam perkara. seharusnya pihak penyidik kepolisian mengamankan objek barang dalam perkara di kuatir kan bisa berpindah tangan atau di jual-beli kan (cacat dalam hukum pelelangan ) selagi masih peroses hukum harus mentaati aturan hukum karma belum ada putusan pengadilan ucapkan dari E.Gemhary Harahap.SH.( DPR).

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...