Tim Advokasi Amril Mukminin,  Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah,

Tim Advokasi Amril Mukminin, Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah,

Pekanbaru- portalriau.com- Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi gratifikasi, Kamis (25/6/2020). Agenda sidang baru pembacaan dakwaan.

 

“Agenda masih pembacaan dakwaan, belum ada pemeriksaan saksi,” ujar Miftahul Ulum, salah satu tim advokasi Amril Mukminin, Kamis malam.

 

Ulum meminta, agar sidang yang dijalani kliennya tidak dicampuri urusan politik, apalagi serangan personal. Dia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Proses sidang masih berjalan, kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Hakim belum menjatuhkan vonis, maka jangan ada pihak yang memvonis terlebih dahulu, apalagi mengkait-kaitkan dengan keluarganya. Dan jangan dipolitisir,” ucap Ulum.

 

Ulum mengatakan, sehari sebelum sidang tersebut, beredar pemberitaan bahwa istri Amril Mukminin, Kasmarni akan hadir sebagai saksi. Padahal, seperti sidang-sidang lainnya, untuk perdana jaksa masih membacakan dakwaan.

 

"Aneh saja, kok seperti ada penggiringan opini, ada calon bupati sebagai saksi. Padahal baru sidang perdana, tolonglah jangan dipolitisir sidang tersebut," kata Ulum.

 

Untuk diketahui, sidang berlangsung secara virtual, yang mana Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pebi Dwiyandospendy dan Franky Pangaribuan SH berada di gedung Merah Putih dan terdakwa di gedung KPK lama C1 Jakarta sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6).

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kaitan Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis juga saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode.

 

"Terdakwa terdakwa Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK.

 

Di awal dakwaan, JPU menerangkan dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, jaksa menduga Amril menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

 

"Totalnya SGD 520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA," kata jaksa.

 

Proyek tersebut kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multy years) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.

 

"Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.

 

Amril Mukminin usai mendengar isi dakwaan JPU KPK berjanji akan menyampaikan hal yang benar dalam persidangan nantinya. Dirinya juga mengatakan keberatan dengan isi dakwaan JPU.

 

"Selaku terdakwa saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, dalam sambungan Vidcon itu.

 

Tidak hanya itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan, dirinya ingin secara langsung ikut dalam persidangan ke depannya.

 

"Seperti persidangan bupati lainnya, seperti Bupati Solok Selatan dan Bupati Sidoarjo di Jawa Timur. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Ser

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...