Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Portalriau.com - TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di dekat rumah makan Saiyo Jalan lintas Desa Kota garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 10.00 wib.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir ini adalah JA alias JL (Lk 22), karyawan swasta warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 2 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.140 ribu serta sebuah HP Nokia Warna Hitam. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 07.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA NOVRIS H. SIMANJUNTAK, SH mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 wib terlihat target melewati di jalan lintas Desa Kotagaro dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX nopol BM-5519-OP yang kemudian berhenti dipinggir jalan dekat Rumah makan Saiyo.
 
Petugas yang mengintai pelaku ini kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam merah dari saku sebelah kiri depan celananya.
 
Setelah dibuka dompet tersebut didapati 3 paket kecil narkotika jenis shabu shabu terbungkus plastik bening ukuran kecil, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...