Toro didakwa JPU diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati,Dituntut 1,6 Tahun Denda 100 juta

Toro didakwa JPU diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati,Dituntut 1,6 Tahun Denda 100 juta

PEKANBARU (Portalriau.com ) – Persidangam Toroziduhu Laia alias Toro yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam persidangan ini Toro dituntut oleh Jaksa Penuntut umum Hukuman 1,6 Tahun dan Denda sebesar Rp.100 juta.

 

Tuntutan terhadap Pemimpin Redaksi salah satu media online ini dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Syahril dan Wilsa, Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

JPU dalam persidangan tersebut mengatakan Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.dengan ini Menuntut terdakwa Toroziduhu Laia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen.

 

 

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU.

 

Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

 

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.

 

Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum". 

 

Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'.

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya. 

 

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Lalu ia Tidak terima serta melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.(sumber PRC).

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...