Wartawan Rohul Laporkan Pencatut Nama Alfian Gondrong di Akun Facebook ke Polisi
KAN HULU-Wartawan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rian Alfian (50), melaporkan pencatut nama Alfian Gondrong diakun face book ke Polres Rohul, Jumat (22/1), dirinya merasa kalau telah dicemarkan nama baiknya.
Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/13/I/2016/SPKT/Riau/Res Rohul, Rian Alfian mendatangi Polres Rohul, Jumat sekitar pukul 09.30 Wib, warga Jalan Diponegoro Pasar Lama, RT 001 RW 002 Kecamatan Rambah-Rohul.
Rian Alfian melaporkan dugaan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Media Sosial Facebook" hal itu terjadi pada Tanggal 21 Januari 2016. Surat tersebut, atas nama Kapolres Rohul, ditanda tangani KA SPK I M Silaban.
Rian Alfian yang juga Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rohul, meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, supaya menangkap pelaku tersebut. "Sebab ini tidak hanya merusak nama baik saja, tapi juga merusak nama baik keluarga saya," tuturnya.
Lanjutnya, ini sudah banyak warga Pasir Pangaraian yang mendatangi rumahnya mempertayakan kata-kata yang ada facebook tersebut. "Saya kecewa kepada yang membuat akun tersebut, apalah maksudnya itu, kami minta supaya pelaku agar dapat dihukum sebarat-beratnya, karena saya sendiri saja tidak memiliki aku facebook, boleh dichek dimana saja, sampai saat ini saya belum pernah memiliki akun facebook," pungkasnya.
Ditempat sama, Aktifis Provinsi Riau, Miswan sangat kecewa dengan tindakan tersebut, apalagi potonya juga ikut dipampangkan diakun tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan tindak tersebut, apalagi hal tersebut dinilai sangat provokatif termasuk komentar-komentar yang ada dalam akun facebook alfian gondrong," tutup Miswan. (dpr/raj)