Penetapan Tersangka Kasus Bioremediasi oleh Kejaksaan Agung Tidak Sah

DURI, PORTALRIAU.COM -  Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam
kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai
tersangka tidak sah. "Alasan obyektif penetapan tersangka tidak berdasar atas
hukum," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI dalam
permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan yang dilakukan terpisah untuk empat karyawan CPI mulai digelar
pada Senin, 19 November 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endah
Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukum mereka telah
mengajukan permohonan praperadilan pada 31 Oktober 2012.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Todung menyatakan bahwa kerugian negara
dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini
maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
003/PUU-IV/2006 bahwa, "Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat
dihitung."

Todung menyatakan bahwa tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan para
karyawan CPI sebagai tersangka karena tidak adanya kegiatan yang terbukti memperkaya
dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. "Tidak ada fakta negara dirugikan
dalam jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau ahli," katanya.

Selain itu, penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan
hukum karena penetapan dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian negara oleh
Badan Pemeriksa Keuangan serta tidak ada kegiatan yang terbukti memperkaya dan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 95 KUHAP," kata Todung dalam permohonan praperadilan.

Kejaksaan Agung telah menahan empat karyawan CPI sejak tanggal 26 September 2012.
Penahanan tersebut juga dianggap tidak sah karena cacat prosedur tanpa menunjukkan
alasan obyektif yang dapat dilakukan untuk melakukan penahanan.

Berita Terkait

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...