
1 Tersangka Baru Pada Dugaan Irna RSUD Bangkinang, JPU Kejari Kampar Terima Tahap ll
PEKANBARU - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.
Dimana, Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Emrizal dari Kejati Riau yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pekanbaru, Selasa (29/03/2022).
"Pada hari ini tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Riau yang langsung diterima Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti , SH.MH dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K. Ario T. S. A., SH," ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Selain itu juga dihadiri pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH dan Jaksa Penyidik Hendri Junaidi, SH.
Terdakwa Emrizal, ST. didampingi penasehat hukumnya Boy Gunawan dan Associates.
Sebelumnya, Emrizal Pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng)pada, Senin (31/1/2022) yang lalu.
Emrizal selaku Project Manager diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah pada tahun 2019 tersebut.
Sebelumnya, Emrizal telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui sejak mangkir.
Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
(Edi)