Barang Bukti Sudah Inkrah, Diantarkan Langsung Kejari Kampar Kepada Pemilik, Apa Saja?
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui putusan pengadilan.
Adapun barang bukti 9 unit kendaran motor yang diantarkan secara langsung (Delivery) kepada pemiliknya oleh pihak Kejari Kampar di daerah Kecamatan Tapung Hilir, dan 1 kotak amal Masjid di daerah Kumantan.
"Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), kita mengantarkan secara langsung kepada pemiliknya," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi PB3R, Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (11/11/22).
Ia juga menjelaskan, untuk pengembalian barang bukti bagi putusan yang sudah inkrah dan sudah mengisi formulir terkait kepemilikan, kita akan melakukan proses terlebih dahulu.
"Setelah proses dilakukan dan memang ada pemiliknya, barang bukti kita antarkan ketempat pemiliknya langsung," beber Rhendy.
Tahun depan, kata Rhendy, kita akan mengebut lagi. Dimana untuk proses barang bukti lama, kita akan melakukan proses Identifikasi dan akan diumumkan.
Sementara itu, Herman salah satu pemilik barang bukti mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kampar yang telah mengantarkan langsung barang bukti kendaraan berupa motor.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membantu kami untuk mengantarkan langsung barang bukti berupa kendaraan tersebut," beber Herman. (Edi)