Dua Terdakwa Tipikor Irna di RSUD Bangkinang Divonis PN, JPU Ambil Sikap Pikir Pikir

Dua Terdakwa Tipikor Irna di RSUD Bangkinang Divonis PN, JPU Ambil Sikap Pikir Pikir

KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan Vonis terhadap Dua terdakwa pada perkara pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Adapun Kedua terdakwa itu, Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ). Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru.

Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan.

"AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, " kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel Rendi Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (18/10).

Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

"ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP," tandasnya.

Ia menjelaskan, bahwa putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh pihak JPU di sidang sebelumnya.

Setelah putusan itu, lanjutnya, pihak JPU maupun terdakwa telah sepakat untuk mengambil sikap untuk pikir pikir.

"Kami maupun pihak terdakwa mengambil sikap untuk pikir pikir," bebernya.

Diketahui, pada kasus korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang ini, terdakwa AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.**(Edi)

Berita Terkait

Tim Reskrim Unit Tipiter Polres Bengkalis, Sidak Minyak Kita di Gudang CSS Bengkalis

BENGKALIS, Portalriau.com – Antisipasi permainan yang merugikan masyarakat, Tim Reskrim Unit Tipiter Polres Bengkalis, gencar sidak ke lapangan. Pengecekan rutin dilakukan untuk memastikan kondusifnya peredaram…...

Sekda Labuhanbatu Terima Kunjungan KIP Provinsi Sumatera Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti M.Kom, menerima kunjungan Wakil…...

PKS PT. MASS Balai Raja ,Berbagi Sembako di Bulan Suci Ramadhan.

PINGGIR, Portalriau.com- Meski situasi prekonomian saat ini kurang stabil, namun PKS PT. MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtera) Balai Raja, Kecamatan Pinggir tetap stabil dan konsisten…...

Bupati Labuhanbatu Tekankan Informasi Yang Terbuka dan Mudah Diakses oleh Masyarakat

Labuhanbatu, portalriau.com- Dalam pidato tertulis Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti menyampaikan dibutuhkan informasi yang terbuka…...

Harmoni Merangkai Energi, Safari Ramadan PHR Zona Rokan Tebar Semangat Dedikasi

BANGKO, 17 Maret 2025 — Semangat perwira Pertamina terus menggelora di bulan suci Ramadan 1446 H. Di tengah kesibukan aktivitas mengamankan pasokan energi nasional, PT…...