Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan 9 Saksi Dari Dirut dan Pokja

Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan 9 Saksi Dari Dirut dan Pokja

KAMPAR - Sidang dugaan Korupsi dalam pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas lll di RSUD Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar hadirkan 9 orang saksi.

Adapun sidang tersebut yang menjerat Mayusri dan Rif Helvi Arselan.

Dimana, Mayusri merupakan PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan sebagai Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu, dr. asmara Fitra Abadi sebagai Direktur RSUD Bangkinang tahun 2019, dr. Andri Justian sebagai Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017).

Dicky Rahmadi.SE sebagai Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017, Musdar bin Nazir sebagai Ketua Pokja, Sulaeman Mar'i sebagai Kasubag Perencanaan Pembangunan RSUD Bangkinang.

Juga Apripal, ST sebagai Anggota Pokja, Yosi Indra, ST sebagai Anggota Pokja, Eka Susandra.ST sebagai Anggota Pokja dan Emharis KH. S.T juga sebagai Anggota Pokja.

Dalam persidangan itu, untuk JPU dipimpin langsung Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana dan Haris Jasmana.

Untuk Majelis Hakim, diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.

Tidak hanya itu, JPU juga mengungkapkan pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih.

Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun, pungkasnya.**

(Edi)

Berita Terkait

PT Pertamina Ajarkan Anak TK dan Guru di Duri Taklukkan si Jago Merah

Duri, Portalriau.com- 18 Februari 2025 –¬ Di tengah riuhnya tawa dan celoteh khas anak-anak, ancaman kebakaran bisa saja mengintai. Oleh karena itu tugas kita bersama…...

Dinas Pertanian Labuhanbatu Serahkan Bantuan Tracktor Kepada TMI

Labuhanbatu, Portalriau.com- Untuk mendukung program pemerintah dalam pengolahan lahan pertanian, prasarana dan sarana pertanian di berikan kepada Dewan Pimpinan Tani Merdeka Indonesia (DPD-TMI) Kabupaten Kabupaten…...

Drs. Sarimpunan Tegaskan 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Labuhanbatu, Portalriau.com- Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025…...

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penyusunan LKjlP Tahun 2024

Labuhanbatu, Portalriau.com - Guna meningkatkan kualitas dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Teknis…...

Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Melalui Siaran Radio RSPD FM

Labuhanbatu, Portalriau.com- Guna meminimalisir angka kecelakaan dalam berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui Radio…...