
Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan 9 Saksi Dari Dirut dan Pokja
KAMPAR - Sidang dugaan Korupsi dalam pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas lll di RSUD Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar hadirkan 9 orang saksi.
Adapun sidang tersebut yang menjerat Mayusri dan Rif Helvi Arselan.
Dimana, Mayusri merupakan PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan sebagai Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu.
Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu, dr. asmara Fitra Abadi sebagai Direktur RSUD Bangkinang tahun 2019, dr. Andri Justian sebagai Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017).
Dicky Rahmadi.SE sebagai Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017, Musdar bin Nazir sebagai Ketua Pokja, Sulaeman Mar'i sebagai Kasubag Perencanaan Pembangunan RSUD Bangkinang.
Juga Apripal, ST sebagai Anggota Pokja, Yosi Indra, ST sebagai Anggota Pokja, Eka Susandra.ST sebagai Anggota Pokja dan Emharis KH. S.T juga sebagai Anggota Pokja.
Dalam persidangan itu, untuk JPU dipimpin langsung Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana dan Haris Jasmana.
Untuk Majelis Hakim, diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.
Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkapkan pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.
"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih.
Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun, pungkasnya.**
(Edi)