
Hakim Tolak Semua Gugatan Diajukan Pemohon, Kejari Kampar Menangkan Prapid
KAMPAR - Jekro Sihombing als Jekro bin M Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) menangkan gugatan Pra Peradilan oleh Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
"Hakim Syofia Nisra yang meminpin sidang Pra Peradilan dalam putusan pada hari ini menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon," beber Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2021).
Sebelumnya Jekro Sihombing selaku Pemohon mengajukan Pra Peradilan terhadap Termohon I.
Pemerintah RI Cq Presiden RI, Cq Kejagung RI, Cq Kajati Riau dan Cq Kejari Kampar.
Untuk termohon II, Pemerintah RI Cq Presiden RI, Cq Menteri Keuangan dan turut termohon, Pemerintah RI Cq, Presiden RI Cq, Jemenkum HAM RI Cq Ianwil Kemenkumham Riau, Cq Lapas kelas IIA Bangkinang.
"Gugatan yang diajukan Pemohon adalah terkait permohonan ganti kerugian berkaitan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya merasa telah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon," kata Silfanus.
Pengajuan Prapradilan oleh pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap pemohon yang merupakan Narapidana dalam perkara Tindak Pidana Perjudian.
"Yang ditingkat pertama telah diputus di PN Bangkinang dengan Pidana penjara selama 6 bulan, atas putusan tersebut Jaksa serta terdakwa melalui PH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, selama proses banding PT mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan JPU yang merupakan salahsatu tugas dari Penuntut Umum itu melaksanakan penetapan Hakim," ujar Silfanus.
Kemudian, katanya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan Pidana Penjara selama 6 bulan.
Sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.
"Atas putasan PT Pekanbaru yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan Jaksa Kejari Kampar dan atas putusan tersebut Pemohon tidak merasa puas dan dirugikan lalu mengajukan Pra Peradilan," tambah Silfanus lagi.
Sidang yang berlangsung dalam waktu 7 hari jam kerja ini selaku kuasa Termohon I, Silfanus Rotua Simanullang,SH.MH, Hari Naurianto,SH.MH, Budi Setia Mulya,SH.MH dan Gugi Dolansyah,SH dan saksi Satrio Aji Wibowo,SH.MH, pungkasnya.**
(Edi)