Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

KAMPAR - Perkara Penadahan barang curian Handphone, Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan langkah melalui proses Restoratif Justice terhadap terdakwa.

Adapun dalam kegiatan itu, menghadirkan terdakwa, dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.

Penghentian kasus ini dilakukan, setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.

"Alhamdulillah kita berhasil melakukan Restoratif Justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara, kita wajib menghormati hukum adat ada," kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, seorang terdakwa yang dilakukan RJ itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.

"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, bahwa dilakukannya RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan," tandas Arif.

Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal mengungkapkan, bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Menurutnya restorative justice sangatlah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.

Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.

"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," pungkasnya.**(Edi)

Berita Terkait

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...

Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso membuka kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion, Kamis 21 Mei 2026, di Kampus…...

Perkuat Sinergi Pendidikan, Wabup Bengkalis Sambut Hangat Civitas Akademika UKM Malaysia

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso menyambut kedatangan silaturahmi Rombongan Civitas Akademika University Kebangsaan Malaysia (UKM), di Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20…...