Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice
KAMPAR - Perkara Penadahan barang curian Handphone, Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan langkah melalui proses Restoratif Justice terhadap terdakwa.
Adapun dalam kegiatan itu, menghadirkan terdakwa, dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.
Penghentian kasus ini dilakukan, setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan Restoratif Justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara, kita wajib menghormati hukum adat ada," kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).
Ia menjelaskan, seorang terdakwa yang dilakukan RJ itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.
"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menuturkan, bahwa dilakukannya RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan," tandas Arif.
Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal mengungkapkan, bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurutnya restorative justice sangatlah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.
Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.
"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," pungkasnya.**(Edi)