Kejari Kampar Keluarkan Pengumuman Barang Bukti Yang Tidak Ditemukan Alamat Atau Keberadaan Pemilik

Kejari Kampar Keluarkan Pengumuman Barang Bukti Yang Tidak Ditemukan Alamat Atau Keberadaan Pemilik

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pengumuman Barang Bukti yang tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak.

Adapun pengumuman dilakukan secara di tempel. Bagi masyarakat bisa melihat langsung unit kendaraan di media sosial Kejaksaan Negeri Kampar atau di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Disdukcapil Kampar, Dinas Perhubungan, Polres Kampar dan Lapas Bangkinang.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Dimana yang diubah dengan peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 November 2019, pedoman Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 22 Maret 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti barang rampasan Negara dan benda sita eksekusi.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rhendy Ahmad Fauzi, bahwa pengumuman barang bukti atau benda sitaan ini tidak ditemukan alamat dan keberadaan pemilik atau yang berhak selama 30 hari kalender atau terkahir pada tanggal 13 Januari 2023.

Ia mengimbau, kepada pemilik barang bukti tersebut dapat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kampar untuk melihat unit kendaraan di atas atau menghubungi staf Seksi PB3R Kejari Kampar.

"Kita melakukan pengumuman terkait barang bukti, setelah di Inventaris yang sudah tidak jelas asal usulnya ataupun berkas perkaranya. Setelah di Inventaris terdapat 168 unit Motor dan 5 unit Truk yang tidak jelas asal usulnya," kata Kasi PB3R, Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Inte, Rendy Winata saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13)12/22).

Rhendy menuturkan, bahwa 120 unit motor disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan sisanya di kantor Kejari Kampar.

"Ini salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan. Menurut aturan aturan yang ada di Kejaksaan itu bisa dilakukan pelelangan nantinya, dengan cara barang tersebut menjadi barang temuan nantinya, namun ada step step sehingga menjadi barang temuan," pungkas Rhendy.

Bagi masyarakat bisa menghubungi staf Seksi PB3R atau datang langsung ke Kantor Kejari Kampar dengan membawa alat bukti kepemilikan dengan atas nama Khariadi Saputra dengan Nomor (0821 5518 1987) dan Jimmy Pradana (0821 5518 2009) atau Sawir Hasbi (0821 55181982.(Edi)

Berita Terkait

PT Pertamina Ajarkan Anak TK dan Guru di Duri Taklukkan si Jago Merah

Duri, Portalriau.com- 18 Februari 2025 –¬ Di tengah riuhnya tawa dan celoteh khas anak-anak, ancaman kebakaran bisa saja mengintai. Oleh karena itu tugas kita bersama…...

Dinas Pertanian Labuhanbatu Serahkan Bantuan Tracktor Kepada TMI

Labuhanbatu, Portalriau.com- Untuk mendukung program pemerintah dalam pengolahan lahan pertanian, prasarana dan sarana pertanian di berikan kepada Dewan Pimpinan Tani Merdeka Indonesia (DPD-TMI) Kabupaten Kabupaten…...

Drs. Sarimpunan Tegaskan 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Labuhanbatu, Portalriau.com- Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025…...

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penyusunan LKjlP Tahun 2024

Labuhanbatu, Portalriau.com - Guna meningkatkan kualitas dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Teknis…...

Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Melalui Siaran Radio RSPD FM

Labuhanbatu, Portalriau.com- Guna meminimalisir angka kecelakaan dalam berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui Radio…...