
Masih Ingat Mantan Pj Kades Pura-pura Gila, Hakim Vonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
KAMPAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru vonis Edi Harisman mantan Pj Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Dimana, pada hari ini Hakim PN Tipikor Pekanbaru telah membacakan putusan dengan divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Undang - Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (8/4/22).
Selain Pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau Subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.,207.500.000,- (dua ratus tujuh juta limaratus ribu rupiah) Subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Atas putusan Hakim PN Tipikor Pekanbaru, ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," beber Silfanus.
Yang mana, sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa Edi Harisman diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
"JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun penjara," pungkas Silfanus mantan penyidik Kejati Riau itu.
Selain pidana penjara, Edi Harisman juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah).
Jika terdakwa tidak nembayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Bukan hanya itu, Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (duaratus tujuh juta limaratus ribu rupiah).
Jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya lagi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Arta Puja Yotama, S.H,M.H, Hakim Anggota Yelmi, S.H.M.H dan Adrian hutagalung, S.H.M.H.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, S.H dan Haris Jasmana,S.H.
Awal Perkara mantan Pj Kades Mentulik Edi Harisman.
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.
Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.**
(Edi)