Sidang Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan Saksi Dari Inspektorat dan Ahli
KAMPAR - Mantan Kepala Desa Koto Perambahan terdakwa Muhammad Yusuf melaksanakan sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat dan Ahli, Senin (31/1/2022).
Adapun saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.
"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.
Lebih lanjut, dikatakan Amri, saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektorat Kabupaten Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge)," sambung Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.
Dimana, kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.
Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.
(Edi)