Sidang Perkara Dugaan Tipikor Mantan Kades di Kampar Riau, Hadirkan Saksi Dari Kadus
KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa dengan terdakwa Muhammad Yusuf dilaksanakan Sidang saksi.
Dimana, dugaan tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.
Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Efendi, Hakim anggota Iwan Irawan, dan Adrian Hutagalung, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K.Ario Utomo.
"Pada hari ini, kita kembali melaksanakan sidang lanjutan dugaan Perkara Tipikor mantan Kades Desa Koto Perambahan dengan menghadirkan 5 saksi lagi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Kejari kampar Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Senen (24/01/2022).
Pada sidang sebelumnya, kata Amri, kita juga telah menghadirkan 8 orang saksi. Dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi.
"Setelah pada sidang sebelumnya, kita telah menghadirkan 8 saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi yang merupakan mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Koto Perambahan," ujar Amri didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang.
Lebih lanjut, ditambahkannya, untuk sidang selanjutnya akan diagendakan minggu depan.
"Dengan agenda masih menghadirkan saksi selanjutnya," pungkas Amri Lagi.