
Tim Pidsus Kejari Kampar Lakukan Penyitaan Terhadap PT Johan Sentosa
KAMPAR - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyitaan terhadap PT Johan Sentosa.
Dimana hal itu dalam membantu tim Penuntutan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan di tahap penuntutan berdasarkan penetapan majlis hakim Nomor 62/Pen.Pid Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2022.
Adapun PT Johan Sentosa berlokasi di lingkungan Sungai Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kampar, Riau.
Penyitaan tersebut terkait perkara yang menjerat Surya Darmadi dalam perkara PT Dulta Palma.
"Hari ini sudah melakukan penyitaan dengan memasang stiker di kantor PT Johan Sentosa," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendy Winata, Senen (9/1/23).
Ia menjelaskan, yang mana yang disita dalam tahap penuntutan tersebut satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare berdasarkan HGU yang diperoleh oleh terdakwa tahun 1999 yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Hari ini penyitaan dilakukan dengan
aman. Dari pihak PT Johan Sentosa juga koperatif, sehingga tidak ada kendala di lapangan," beber Amri.
Sementara itu, Manajer Kebun PT Johan Sentosa, Andi menyambut baik kedatangan tim Kejari Kampar yang sudah melakukan penempelan stiker penyitaan di Kantor PT Johan Sentosa.
"Kami berharap kepada pemerintah bagaimana perusahaan ini tetap eksis, perusahaan harus tetap berjalan karena sudah lama berdiri, banyak masyarakat sekitar perusahaan dan karyawan yang bergantung dengan perusahaan," harap Andi.
Lebih lanjut, dikatakan And, jadi banyak yang mengantungkan perekonomian dengan keberadaan PT Johan Sentosa. Pemerintah bisa mendukung untuk kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana dengan nasib anak - anak karyawan perusahaan nantinya. Mudah-mudahan perusahaan ini tetap bisa eksis sehingga 600 Karyawan yang menggantungkan hidup di Perusahaan ini tetap bisa meraih rezeki disini," pungkasnya.**(Edi)