Dewan Minta Pemko Pekanbaru Segera Jalani Perda Sampah
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang sudah disahkan DPRD beberapa waktu lalu hingga kini belum diberlakukan di Kota Pekanbaru. Maka DPRD mendesak agar perda tersebut segera berfungsi.
"Masih banyak masyarakat yang tidak megetahui tentang perda tersebut. Untuk itu kita minta pemko segera melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat agar perda ini bisa dijalankan," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Desi Susanti, Kamis (2/4).
Perda ini, lanjut Desi, jelas belum disosialisasikan oleh pihak Pemko, sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa ada peraturan yang telah mengatur mengenai hak dan kewajiban pemerintah Kota Pekanbaru dan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penanganan sampah yang ada di Pekanbaru.
Maka, Politisi Partai Demokrat ini berharap kepada Pemko agar dapat segera mensosialisasikan perda yang telah disahkan kepada masyarakat terutama sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan perda tersebut.
"Kita minta Pemko segera lakukan sosialisasi, tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu, karena persoalan sampah ini dampak lingkungannya sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan, sementara dengan jumlah penduduk yang meningkat serta volume sampah yang tinggi perlu ditangani dengan serius," ujar Desi.
Seperti diketahui, perda sampah ini juga memuat tentang sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah. Maka keberadaan perda tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu adanya sanksi jika membuang sampah sembarangan.(mpr/nto)