Diduga Buang Limbah Sembarang, Pihak BLH Rohul Akan Berikan Sanksi Tegas Pada PMKS PT KUS

ROKAN HULU-Diduga membuang limbah secara sembarang, pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memberikan sanksi tegas kepada perushaan Pabrik Minyak Kepala Sawit (PMKS), PT KUS, di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Warga Tambusai Barat, Ende, menyampaikan, kalau perusahan tersebut, kembali melakukan pembuangan limbah ke Sungai Sosa melalui piva yang ditanam di bawah tanah, sehingga sungai berubah warna menjadi hitam. 


"Kami perkirakan mereka membuang limbah itu, Sabtu (8/10), sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, makanya Sungai Sosa sebesar itupun hitam jadinya, kami minta pihak penegak hukum dan pemerintah jangan dia, kalau bisa supaya dibekukaan izin operasionalnya, karena sudah dau kali dalam bulan membuang limbah dengan skala besar," terang Ende.

Di tempat berbeda, Kepala BLH Rohul, Hen Irpan mennegaskan, mengaku kalau anggotanya sudah pernah turun langsung ke lapangan, waktu pertama kali melakukan pembuangan, sampelnya sedang diproses. "Jelasnya nanti kita akan berikan sanksi tegas tindakan tersebut," tukas Hen Irpan.

Kemudian, Kapolres Rohul Yusup Rahmanto, dikonfiirmasi terkait hal itu, karena peristiwa ini kedua kalinya, dirinya akan langsung memerintahkan anggota untuk terjun kelapangan, apalagi hal tersebut telah meresahkan masyarakat. "Nanti akan kita suruh anggota  untuk turun langsung ke lapangan terkait peristiwa pembuangan limbah tersebut," pungkasnya. 

Aktifis Lingkungan Hidup, R. Harahap, meminta kepada Pemkab Rohul, termasuk Pemprov Riau, supaya mencabut izin produksi PMKS PT KUS, karena tingkah lakunya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 

"Mungkin informasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH), Mabes Polri, karena tampaknya pihak Pemkab Rohul tak bernyali kepada perusahaan ini," tutup R. Harahap mengakhiri.


Sedangkan, Humas PT KUS, Syahrin dikonfirmasi, terkait pembuangan limbah baik melalui maupun pesan singkat, Hand Phonenya aktif tapi tidak diangkat dan tak dibalas. Malah ketika dijumpai ke kantor, pihak Humas sendiri tidak mengetahui persoalan tersebut, malah melempar tanggung jawabnya,  karena itu bagian pekerjaan dari manejer pabrik.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...