Diduga Cemari Sungai Kuning, Pemkab Rohul Diminta Beri Sanksi Pada PMKS PT ARP
ROKAN HULU-Diduga Pabrik Minya Kelapa Sawit (PMKS), PT Aria Rama Prakasa (ARP), Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Jumat, pada Jumat, 6 Mei 2016 lalu, sehingga menyebab banyak ikan mati Sungai Kuning, diminta Pemkab Rohul supaya memberikan sanksi tegas pada perusahaan.
Masyarakat, pihak perusahaan, termasuk Pengawas Lapangan PMKS PT ARP-Tambusai , Dalise, pada hari Minggu 8 Mei 2016 lalu, setelah itu barulah masyarakat melaporkan hal ini kepada Pemkab Rohul.
Disampaikan, Aktifis Rohul, A. Nasution, di Pasir Pangaraian, supaya memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan, sebab akibat limbah banyak habitat hayati yang ada di Sungai Kuning mati.
"Tengok sajalah pak ikan banyak mati, kalau begini, kerja perusahaan ini sangat membayakan masyarakat, jadi kami minta pihak Pemkab Rohul supaya perusahaan tersebut diberikan sanksi yang setimpal," ujarnya.
Peristiwa ini, dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul, Hen Irpan, membenarkan pihaknya kalau pihak sudah menerima laporan terkait pencemaran tersebut, selanjutnya, anggota sudah turun ke TPK.
"Sumber limbah dari Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), untuk air sampel langsung ke laboratorium Pekanbaru, nanti kita lihat kondisi limbah, apakah memang positif berbahaya dan apa jenis limbah yang dibuang," tuturnya.
Saat ditanya apa sanksi yang dibuat untuk pihak perusahaan, Hen Irpan (Mantan Kepala Badan Perencaan Daerah (BAPEDA), Rohul, masih menunggu hasil uji lab. "Nanti baru kita tahu sanksi apa yang akan diberikan pada pihak perusahaan, namun jelas kita tidak akan pernah memberi ampun pada perusahaan jika memang melanggar aturan dan merugikan masyarakat," tuntasnya.(dpr/raj)