DPMPTSP Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan
portalriau.com - PEKANBARU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, siap mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Kepala DPM PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan Kebijakan, dan Pelaporan layanan DPM PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Rabu (8/1/2020) mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Jika terbukti kita akan cabut izinnya. Seperti Queen Club semalam, itu izin usahanya kita cabut permanen. Mereka tidak bisa lagi mengurus izin usahanya," kata Quarte.
Menurutnya, tindakan tegas itu dilakukan agar seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam dapat tertib mengikuti aturan yang ada.
Sebelum mengurus izin ke DPM PTSP, pemilik telah menyetujui aturan dimana di tempat hiburan malam tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol, wanita, maupun narkoba.
"Dalam aturan, sejak awal mereka mengurus izin, kan sudah dijelaskan supaya mereka teken untuk mengikuti aturan itu," tutupnya.(Dpr/Edi/Kominfo)