Kasus Perkara Perambahan Hutan Kawasan TNTN Di Limpahkan Ke Kejari Pelalawan
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.255/ Menhut - II / 2004 tentang Perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas kurang lebih 38.576 Ha.
Dan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 seluas kurang lebih 44.492 Ha.
Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pelalawan melaksanakan tahap II kasus tindak pidana Kehutanan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan
Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH, SIK menjelaskan bahwa menindak lanjuti kasus laporan Polisi Nomor : LP/154/VIII/2019/Riau/Res Plwn tgl 16 Agustus 2019 dan P21 dari Kajari Negeri Pelalawan No : B-1142/L.4.19/Eku.2/10/2019 tgl 15 Oktober 2019.
Diduga tersangka SR alias Samsul melanggar hukum terkait Undang-undang kehutanan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Dusun Kuala Renangan Desa Lubuk Kembang Bunga Kec.Ukui Kab.Pelalawan.
Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1), (3) Jo pasal 12 huruf f atau pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d.
Dan pelimpahan tersangka tahap II sekaligus barang bukti peenyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Ungkapnya.(R12)