Kementrian ESDM Tertarik Lakukan Penelitian Semburan Gas di Desa Bantan Sari

Kementrian ESDM Tertarik Lakukan Penelitian Semburan Gas di Desa Bantan Sari

BENGKALIS – Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tertarik melakukan penelitian dan pengembangan terhadap fenomena alam, semburan gas biogenik atau gas rawa yang terjadi di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan. Kedepan, fenomema alam ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat di daerah itu.

             Keseriusan ditunjukan dengan menggelar seminar dan kunjungan tim ahli dari Litbang kementerian ESDM, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (15/2/2016). Seminar dihadiri, Staf Ahli Litbang Kementrian Esdm Bidang Geologi Kelautan Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanudin, Kepala Distamben T. Ilyas, Kepala Balitbang Syofian Hadi dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis.

             Dikatakan Hadi Purnomo, keberadaan gas biogenik yang berasal dari endapan sampah organik yang berfermentasi, merupakan potensi besar untuk kemaslahatan manusia. Diantara manfaat dari gas biogenik ini, bisa digunakan untuk bahan baku kompor gas, sehingga kedepan masyarakat tidak lagi tergantung dengan elpiji, kemudian untuk pembangkit listrik yang digerakan oleh genset. Pemanfaatan gas biogenik ini sudah telah diterapkan di sebuah desa di Kabupaten Seragen, Jawa Tengah sejak delapan tahun terakhir.

            Pesisir pulau Bengkalis yang memiliki kawasan gambut yang sangat luas, merupakan sebuah potensi adanya gas biogenik tersebut. Jadi, kedepan bukan tidak mustahil, jika ada desa-desa di pulau Bengkalis sebagai pilot projek pemanfaatan gas biogenik untuk kebutuhan rumah tangga. Melihat besarnya potensi yang ada, pihak kementerian ESDM akan membuat nota kesepahaman atau memorendum of undrestanding (MoU) dengan Pemkab Bengkalis untuk melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

            Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanuddin, minta agar kepada stakeholder terkait untuk melakukan pemetaan terhadap potensi gas biogenik yang ada. Langkah ini penting, agar dapat diketahui posisi dan titik-titik keberadaan gas biogenik maupun berapa potensi yang masih terkandung. Tidak hanya itu, perlu adanya diperhatikan dasar hukum dalam pengolahan dan pemanfaatan gas biogenik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.   (dpr/adv/adi)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...