Limbah PKS PT RSI dan PT Tukiang Diduga Cemari Sungai Ngaso

Limbah PKS PT RSI dan PT Tukiang Diduga Cemari Sungai Ngaso

PORTALRIAU.COM,  Limbah Pabrik Kelapa Sawit, PT RSI, dan PT Tukiang pada dua pekan yang lalu, diduga mencemari sungai ngaso. Akibat dugaan pencemaran sungai tersebut, warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan hulu, menderita gatal-gatal di sekujur tubuh. Sebab warga yang menderita gatal tersebut, dalam sehariannya bekerja sebagai penambang pasir di sungai dan pencari ikan di sungai.

 
Hal tersebut, terbongkar saat warga Desa Ngaso membuat laporan pada kedua Perusahaan tersebut dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian management kedua pihak Perusahaan mengadakan pertemuan pada warga Desa Ngaso Kamis (16/02/2017) di aula Kantor Kepala Desa Ngaso, untuk mencari solusi yang terbaik.
 
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga, Yusup menyampaikan, Dana Kompensasi untuk warga penambang pasir sebesar Rp.150 ribu perhari selama enam hari, karena warga penambang pasir yang menderita gatal-gatal tidak dapat bekerja selama enam hari. Kemudian dana kompensasi untuk warga yang mencari ikan di sungai, sebesar Rp.200 ribu/per orang. 
 
Sebab ikan yang ada disangkar ikan mereka mati. Warga yang di rugikan kedua pihak Perusahaan seperti penambang pasir sebanyak 22 orang, dan pencari ikan sebanyak 45 orang.
 
Pihak perusahaan membuat surat perjanjian tertulis agar limbah PKS tidak lagi mencemari sungai ngaso, dan di buat sangsi apa.Sebab sungai ngaso tersebut tempat bekerja untuk menghidupi keluarga. Sebut Yusup.
 
Dilanjut Yusup, setelah perundingan kedua pihak perusahaan dengan warga desa di aula Kantor kepala desa selesai, Yusup bersama Iat, utusan dari warga penambang pasir dan pencari ikan, diajak kedua pihak perusahaan untuk berunding kembali di ruangan kepala desa. 
 
"Perundingan tersebut memakan waktu selama dua jam, warga yang menderita gatal-gatal menunggu di halaman kantor Kepala Desa. Setelah lama menunggu Yusup keluar, dan memberitahu pada warga, bahwa pembayaran dana Kompensasi untuk perobatan di bayar kedua pihak perusahaan dua pekan yang akan datang. Warga yang mendengar hasil perundingan tersebut merasa kecewa, dan tidak puas," sebut Yusup.
 
Dalam musyawarah tersebut terlihat hadir. Management kedua pihak perusahaan, Kepala Desa Ngaso Andes Siata, Plt Camat ujungbatu Pisman Hendri, Kabid penataan dan pengelolaan lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hulu, Muzainul ST MSi, Humas PT RSI Syahrial siregar, dan Humas PT Tukiang Hasbar. (rg/DPR)
 

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...