Merokok di Lima Tempat ini, Akan Didenda Rp 50 Juta

TEMBILAHAN - Saat ini DPRD Kabupaten Indragiri Hilir sedang membahas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu dari lima Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Ranperda KTR ini, ada 5 lokasi yang dilarang mengisap rokok, jika dilanggar masyarakat maka akan mendapatkan sanksi administratif dan denda Rp 50 juta, serta ada sanksi pidana atas Perda KTR.

Lima lokasi tersebut adalah, kawasan rumah ibadah, lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umun dan tempat bermain anak-anak.

"Hanya dua lokasi yang bisa di bangun kawasan tempat merokok, pertama di lokasi umum dan lokasi tempat kerja," ungkap wakil ketua Pansua KTR DPRD Inhil, Muhammad Sabit, SH.

Ditambahkan politisi Partai Demokrat Inhil ini, peraturan ini adalah upaya pemerintah daerah dalam memberikan hak asasi masyarakat terhadap udara bersih, sesuai penelitian asap rokok dapat merugikan kesehatan.

Perda KTR di Kabupaten Inhil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merujuk pada Undang-undang kesehatan tahun 2009. (Dpr/Ard)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...