Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan, Staf Kusus Mentri LHK Berkunjung ke Rohil

Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan, Staf Kusus Mentri LHK Berkunjung ke Rohil

BAGANSIAPIAPI - Asisten Staf Khusus Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Kusnadi hadir di Rohil untuk mengikuti acara dialog kusus terkait pengembangan Perhutanan di Rohil Rabu (29/6) malam kemaren, diaula Hotel Lion, Bagansiapiapi.

Acara diprakarsai oleh direktur Executive Scale Up Harry Oktavian dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif menangani isu-isu terkait hak-hak masyarakat dalam konflik sumber daya alam bekerjasama dengan dinas kehutanan kabupaten Rohil.

Dialog tersebut dibuka secara resmi oleh kepala Dinas Kehutanan Rohil, Rahmatul Zamri dan dihadiri oleh ketua harian dewan kehutanan nasional Andiko, Stakeholder terkait lainnya dirohil, jaringan masyarakat gambut riau, camat kubu, camat kubu babussalam (Kuba), camat Bangko pusako dan 8 kepenghuluan serta staf PT Sumatera Riang Lestari.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh narasumber bahwa lahan gambut dirohil apabila tidak dikelola secara baik akan menimbulkan masalah berupa bencana kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang selama ini sering terjadi. Nah, sehubungan dengan hal pengelolaanya akan mengedepankan pemberian kesempatan kepada masyarakat melalui kebijakan perhutanan sosial, "kata Rahmatul Zamri.

Dalam kontek ini katanya dikabupaten Rohil telah diusulkan hutan kemasyarakatan yang dipusatkan dikecamatan pujud. Bahkan telah dilakukan verifikasi oleh kementrian LHK, "ujar Plt Dishubkominfo Rohil tersebut.

Sementara itu Staf khusus mentri LHK, Kusnadi mengatakan, keberadaan masyarakat sekitar hutan sangat penting perannya dalam pengelolaan hutan saat ini. Salah satu Program pemerintah dalam hal ini adalah melalui program perhutanan sosial untuk RPJM tahun 2015-2019. "Untuk nasional hutannya seluas sekitar 12,7 Juta Hakter (Ha), untuk Rohil ditargetkan seluas 235.000 Ha, "katanya.

Ia mengatakan kalau kabupaten Rohil agar segera dibentuk Pokja percepatan 
Perhutanan Sosial sehingga masyarakat pembentukan kelembagaan perhutanan sosial, baik dalam bentuk Hutan desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR dan Hutan Kemitraan. Sehingga masyarakat boleh ikut serta mengelola kawasan hutan secara legal.

Usulan tersebut sangat disambut positif oleh masyarakat yang saat ini memang menunggu peluang itu dan siap menyatakan dukungannya. Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya pembuatan kanal bloking sehinga dapat mencegah atau membatasi karlahut yang sering terjadi, "kata Kusnadi. (Dpr/Af)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...