Walau DLH Bengkalis Berikan Sanksi Administratif, PT PCR Tak Jera Bersoal Dengan Dugaan Limbah
Duri-- portalriau.com-Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah memberi sanksi administratif kepada PKS PT PCR terkait limbah.
Hal itu tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada 2 April 2018 silam.Namun hal ini tidak membuat pihak management jera terkait dugaan soal limbah.Dan bahkan terkesan acuh dan tidak berbenah. Pasalnya dugaan limbah PKS PT PCR mencemari lingkungan kembali di mencuat pada 14 Mei 2020 lalu.
Padahal KLHK RI lewat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Sugeng Priyanto MSi diteruskan pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan membenarkan pada persoalan limbah PKS PT PCR di Kecamatan Mandau kala itu sudah ditangani pihak DLH Kabupaten Bengkalis.
Itu sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis mesti tanggap dan sigap menangani persoalan limbah PKS PT PCR.Dan hal ini terkesan belum juga ada realisasi di lapangan.
Dan yang menarik lagi dalam merespon persoalan limbah yang dikeluhkan warga sekitar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II sudah turun ke lokasi pabrik dan mengambil sample limbah.
Namun lagi lagi sejauh ini hasilnya belum dirilis resmi oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.
Selain itu pihak Komunitas Pecinta Lingkungan Rimba Satwa Foundation ( RSF) melalui Ketuanya Zulhusni Sukri juga dengan nada yang sama menegaskan kepada pihak terkait agar persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bisa timbulkan prasangka negatif dari masyarakat. Karena persoalan limbah persoalan cukup rentan dengan penyakit. Efeknya puluhan tahun baru dirasakan.
Ditambah lagi Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) Sumatra, Eduard Hutapea menegaskan, sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupten Bengkalis membereskan masalah PKS PT PCR.
"Mereka yang berwenang, silahkan diminta keterangan dari mereka,,",tegasnya kepada wartawan sejumlah awak media Duri melalui WhatsApp, soal masalah PKS PT PCR.
Persoalan limbah adalah hal ini sangat mendesak karena sangat berbahaya terhadap satwa disekitarnya.Limbah yang dihasilkan industri kelapa sawit merupakan salah satu bencana yang mengintip. Soalnya, limbah industri kelapa sawit mengakibatkan dampak ekologi berupa mencemari lingkungan karena akan mengurangi biota dan mikroorganisme perairan dan dapat menyebabkan keracunan, produksi melepaskan gas metan (CH4) dan CO2 yang menaikan emisi penyebab efek rumah kaca yang sangat berbahaya.
Hal itu, bila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan profesional, meningat industri kelapa sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan.
" Kami harapkan persoalan dugaan limbah PKS PT PCR dapat segera dituntaskan
demi kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya disekitarnya,", harap beberapa warga Sebanga dan sekitarnya ( Jon)