Warga Minta Gubri  Tutup Belasan Titik Lokasi Galian Pasir Ilegal  di Desa Boncah Mahang.

Warga Minta Gubri Tutup Belasan Titik Lokasi Galian Pasir Ilegal di Desa Boncah Mahang.

Bathin Solapan- portalriau.com- Keberadaan sekitar 16 titik galian pasir ( Galian C ) tanpa dilengkapi ijin  resmi dari pihak terkait di wilayah Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan diduga juga merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup.

Melihat kondisi lingkungan yang  memprihatinkan akibat kegiatan tersebut M Sinurat salah seorang warga sekitar yang juga korban dampak galian pasir ilegal tersebut pada 5 Mei 2020 mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Riau (Gubri) agar aktivitas pengrusakan lingkungan hidup ilegal itu segera ditutup.

" Saya sebagai  korban dan juga sebagai masyarakat yang tinggal dekat lokasi tambang pasir ilegal ini memiliki rasa tanggung jawab sosial dan sensitifitas sosial kepada masyarakat sekitar.Karena galian pasir ini sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan dan kepanikan warga sekitar.Apalagi sama sekali tidak memberi kontribusi kepada masyarakat sekitar dan juga kepada pemerintah berupa pajak.Dan bahkan juga menimbulkan konflik sosial yang menimbulkan keresahan bagi Pemerintah Desa Boncah Mahang," terang M Sinurat kepada portalriau.com.

Selain itu lanjutnya bahwa akibat galian pasir ilegal tersebut menimbulkan kerugian langsung dan tidak langsung  bagi dirinya diantara nya terjadinya penurunan tanah, longsor, banjir dan tanaman sawit dan karet mati.Dan bahkan akses jalan menuju lahannya bisa terputus.

" Apabila terjadi dampak lingkungan kemudian hari,Siapa yang menjamin membayar kerugian saya.Sebab kebiasaan pengusaha atau pengelola tambang akan meninggalkan lokasi tambang selesai penambangan tanpa ada upaya pemulihan lingkungan,", katanya lagi dengan nada kesal.

Ditambahkan bahwa ternyata penolakan galian pasir tersebut sebelumnya sudah dilaporkan pihak pemerintah desa Boncah Mahang kepada Pihak Dinas LHK Propinsi Riau dan tembusan kepada Gubernur Riau.Dan hasil verifikasi telah dituangkan kedalam Berita Acara Verifikasi tanggal 12 Februari 2020 disebutkan bahwa pengelola Galian C di Desa Boncah Mahang tersebut tidak memiliki Ijin Lingkungan dan tidak memiliki ijin penambangan.

" Artinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau telah menemukan adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh para pemilik tambang atau pengelola penambangan galian C tersebut.,.", katanya lagi.

Masih menurut M Sinurat bahwa sebagai pengawas dan pengendali kebijakan  serta pelaksana regulasi di bidang lingkungan hidup DLHK Riau dapat segera bertindak dengan tegas demi menegakkan kebenaran dan keadilan dan dapat menutup aktivitas galian pasir tanpa ijin tersebut.

Ditempat terpisah Kapala Desa Boncah Mahang Romayono saat dihubungi membenarkan kegiatan belasan galian ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun.Dan sekitar satu tahun terakhir ini semakin marak dengan menggunakan alat berat khusus tanpa membutuhkan tenaga kerja.Sementara warga butuh tenaga kerja.Dan bahkan yang lebih miris lagi di samping bangunan SMP N 8 Bathin Solapan telah terbentuk danau yang bisa menimbulkan masalah nantinya.

" Sebagai perpanjangan tangan  masyarakat kita sudah laporkan keluhan  ini kepada pihak terkait.Namun hingga saat ini masih tetap beroperasi.,", Kata Kades Boncah Mahang.

Kades juga mengakui keberadaan penambangan pasir tersebut sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai tenaga kerja dan bahkan juga dari sektor pajak.

" Memang awalnya pernah kita ambil retribusinya.Namun karena payung hukumnya tidak ada maka kita batalkan.Kita  harapkan kepada pihak terkait  kegiatan galian pasir ilegal ini segera ditutup.Agar kerusakan lingkungan jangan semakin parah,", kata Kades Romayono.( Jon)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...