Diduga Erwan Susilo (Wan Kopah) Emosi, Terkait pemberitaan Media
DUMAI, Portalriau.com— Beberapa hari setelah diberitakan Kepengurusan Komda Dumai Reclasseering Indonesia, Badan Peserta Hukum, untuk Negara dan Masyarakat, salah satu Pengurus yang telah di bekukan, Erwan Susilo alias Wan Kopah (Waka Komda) terpancing emosi.
Terbukti, Sabtu (25/09/2021) Wan Kopah mengirim rekaman audio, berisi nada dan kalimat emosi.
"TANYA SAMA NARASUMBER KAU RAHMAT...?"
"UDAH HEBAT KAU JADI WARTAWAN...?"
"IJIN BANG.. ABANG MENGANGGAP AKU LAWAN ATAU KAWAN.. ITU AJA YA BANG.. TERIMAKASIH.."
"KAMU CARI MASALAH PRIBADI DENGAN SAYA YA..RAHMAT.. SAYA TUNGGU YA.. DIBUKIT KAPUR...!!"
Sebelumnya, Wan Kopah coba menghubungi via telpon WA, baik kepada Jurnalis RADARJAKARTA.NET maupun Jurnalis Nuansapost.Net. Saat RADARJAKARTA.NET angkat panggilan nya, Wan Kopah ajak Jurnalis bertemu dirinya di Bukit Kapur. Karena dari nada nya terdengar emosi, Jurnalis bersedia bertemu tapi di Kota, bukan di Bukit Kapur.
Terkait rekaman audio tersebut, Ketua Korwil Riau, Reccleesering Indonesia, Maja lewat Sekretaris nya Marihot Mt Purba, SH., berkata "Bahwa tugas Pers menurut UU Pers no 40 tahun 1999, bahwa Pers Nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat, utk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal itu akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta demi terwujudnya Supremasi Hukum menuju masyarakat yang tertib.
Dengan adanya respon saudara Wan Kopah, mohon tanggapan dari saya selaku sekretaris Reclasseering Indonesia Komwi-Riau, mewakili Ketua Maja, tentang pemberitaan Komda Dumai, silahkan saudara kami (Wan Kopah) yang merasa keberatan dengan pemberitaan, berikan hak jawabnya kepada Pers bersangkutan, dengan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. Terimakasih".
Konfirmasi Jurnalis pada Wan Kopah, beliau jawab "Tak Perlu Bang... Abang kan oknum awak Media profesional tanpa konfirmasi sesuka hati Abang menulis berita dan sesuka hati Abang memberi nama dan memampangkan photo saya... mantab cara Abang...".
Sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999, Pasal 5 Ayat 2, berbunyi "Pers layani hak jawab".
Seperti diberitakan Media ini beberapa hari lalu, Kepengurusan Komda Dumai Reccleesering Indonesia dibekukan, menyusul keluarnya Surat Presidium Pusat RECCLEESERING INDONESIA
"Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat" no: 024/NK/PP-RI.BPH.NMS/PPSK/IX/2021 tanggal 13 September 2021, tentang pembatalan/pencabutan Surat Keputusan no 048/PP-RI.BPH.NMS/SK/J.12/VIII/2020, tertanggal 14 Agustus 2020.
Surat Keputusan pembekuan Komda Dumai di keluarkan Presidium Pusat Reccleesering Indonesia, tertanggal 13 September 2021, di tandatangani Ketua Umum Achmad Lulang, SH., dan Sekretaris Jenderal Saviri Ali Sikome, SH.
Presidium Pusat menilai Komda Dumai telah terjadi kevakuman kinerja organisasi. Bahkan oknum Pengurusnya melakukan tindakan tercela dan tindakan-tindakan lainnya diluar aturan dan ketentuan organisasi, yang dapat mencederai dan merusak nama baik RECCLEESERING INDONESIA, dengan tidak menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART serta Ketentuan dan Peraturan Organisasi lainnya.
Tembusan surat dilayangkan kepada Kapolda Riau, Gubernur Riau, Kakanwil Kemenkumham, Pangdam I/BB, Walikota Dumai, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan Dumai, Ketua DPRD Dumai, 37 OPD Kota Dumai, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Camat, hingga Polsek se-Kota Dumai.
Sumber.RADARJAKARTA.NET—