Perusahaan Wajib Membayar THR sesuai Pergub

BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta Perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau. Untuk Tunjangan Lebaran tahun 2016 ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu.

Demikian disampaikan Kadisnakertrans Rohil, H Arsyad SH melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad SE Msi, Selasa (13/6) diruang kerjanya. Dikatakan, pembayaran THR itu tertuang dalam surat keputusan Guernur Riau nomor 572 tahun 2016 tentang upah minimum sub sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjangan pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kemudian keputusan Nomor 573 tentang Upah minimum sub sektor perkebunan buah kelapa, buah kelapa sawit dan perkebunan karet serta industri.

Ia menjelaskan, pergub nomor 572 itu perusahaan diwajibkan membayar THR karyawannya tahun 2016 ini sesuai dengan Upah minimum yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.485.000. Angka ini terjadi kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.465.000. Sementara Pergub nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000. Angka ini juga terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500, "terang Juni Rahmad.

Dilanjutkan, Keputusan Gubernur Riau itu telah ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2016 kemaren dan telah kita terima serta kita edarkan disetiap perusahaan yang ada dirohil. Dengan adanya surat edaran itu dirinya berharap kepada seluruh perusahaan untuk menerakannya. "walaupun surat itu ditandangani tanggal 1 Juni 2016 oleh Gubri, namun tetap berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2016, "ujarnya.

"intinya pembayaran dirapel terhitung dari januari, karena kita telah sampaikan peraturan Gubernur Riau itu kepada setiap perusahaan melalui Email, dikirim dan ada juga pihak perusahaa yang melakukan penjemputan dikantor disnakertrans Rohil. Jika nanti ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan kita berikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada, "ancamnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Norma dan Syarat Kerja Disnakertrans Rohil, Jefrizal Libra menambahkan, pihaknya mengakui kalau selama memang tidak ada perusahaan perkebunan atau PKS yang tidak menerapkan UMK. "Alhamdulillah untuk rapelnya atau kenaikan bulan ini sudah mulai diterapkan. Hanya saja kemaren ada keterlambatan sehingga perusahaan sekian lama menanti. Intinya mereka (perusahaan'red) antusias menerima Peraturan Gubernur Riau tersebut, "pungkasnya. (Dpr/Af)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...